Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Surat Izin Memegang Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dan Kartu Penguasaan Pinjam Pakai paling sedikit memuat: a. identitas Pegawai yang akan memegang Senjata Api; b. jenis Senjata Api yang akan dipegang; dan c. alasan memegang Senjata Api. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi kartu Pegawai/kartu anggota; b. bukti telah lulus tes psikologi; c. surat keterangan kesehatan psikis dan fisik dari rumah sakit pemerintah; d. surat keterangan bebas narkoba; e. sertifikat atau surat keterangan menembak yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. surat keputusan pengangkatan jabatan; g. surat rekomendasi atau penunjukan dari pimpinan; dan h. memiliki kemampuan membongkar dan memasang Senjata Api. 5. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction