Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH)ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADABADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibuat dalam formulir permohonan dan disampaikan kepada Kepala Balai Besar, Kepala Balai atau Kepala Loka Rehabilitasi.
(2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Balai Besar, Kepala Balai atau Kepala Loka Rehabilitasi
mencantumkan alasan penolakan.
(4) Informasi penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada pemohon.
(5) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan ulang atas tarif Rp0,00 (nol rupiah).
Your Correction
