Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH)ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADABADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Persyaratan permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk mahasiswa berprestasi dan tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c harus melampirkan:
a. formulir permohonan tarif Rp0,00 (nol rupiah);
b. surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa sesuai domisili pemohon;
c. rekomendasi dari dekan fakultas yang bersangkutan; dan
d. surat keterangan indeks prestasi kumulatif minimal 3,5 (tiga koma lima) dari skala 4 (empat) pada perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B.
Your Correction
