Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH)ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADABADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibuat dalam formulir permohonan dan disampaikan kepada Kepala Balai Besar, Kepala Balai atau Kepala Loka Rehabilitasi. (2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Balai Besar, Kepala Balai atau Kepala Loka Rehabilitasi mencantumkan alasan penolakan. (4) Informasi penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada pemohon. (5) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan ulang atas tarif Rp0,00 (nol rupiah).
Your Correction