Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH)ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADABADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Tata cara permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk Uji Kualitatif Laboratorium dalam rangka pemeriksaan TKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf b dan pemeriksaan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan BNN yang mengatur mengenai Tata Cara Permintaan Pemeriksaan Dan Pengujian Laboratoris.
Your Correction
