Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH)ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADABADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Uji Kualitatif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk kepentingan pemeriksaan Pro Justisia.
(2) Pemeriksaan untuk kepentingan Pro Justisia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan laporan penyelidikan;
b. pemeriksaan TKP; dan
c. pemeriksaan barang bukti.
Your Correction
