Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH)ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADABADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Terhadap jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) pada pihak tertentu yang meliputi:
a. Penyidik BNN;
b. Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. Penyidik Tentara Nasional INDONESIA; dan
d. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
