Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH)ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADABADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN. 3. Uji Kualitatif Laboratorium Sampel Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Bahan Adiktif Lainnya Kecuali Tembakau dan Alkohol yang selanjutnya disebut Uji Kualitatif Laboratorium adalah suatu proses atau cara yang dilakukan untuk mengidentifikasi keberadaan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Bahan Adiktif Lainnya dari bahan yang dianalisa dan memberikan indikasi identitas zat tersebut di dalam sampel. 4. Praktik Peningkatan Keterampilan Uji Laboratorium Narkoba di Pusat Laboratorium Narkotika adalah salah satu bentuk implementasi secara sistematis dan sinkron antara teori dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan praktik pengujian laboratorium narkoba di Pusat Laboratorium Narkotika BNN secara langsung untuk mencapai tingkat keterampilan dan atau keahlian dalam kelaboratoriuman narkoba, untuk mahasiswa dan tenaga laboratorium narkotika untuk instansi pemerintah. 5. Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman/ bukan tanaman, sintesis maupun semisintesis yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan dan mengurangi rasa nyeri, dan dapat menyebabkan ketergantungan. 6. Psikotropika adalah suatu zat atau obat alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 7. Bahan adiktif lainnya adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. 8. Peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas fasilitator kepada peserta untuk meningkatkan keterampilan dalam layanan rehabilitasi. 9. Penelitian merupakan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. 10. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaaan Narkoba yang selanjutnya disingkat dengan SKHPN adalah surat keterangan yang menunjukkan tentang status ada/ tidaknya indikasi penggunaan Narkoba pada seseorang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan urine, yang dikeluarkan oleh institusi Pemerintah yang memberikan layanan pemeriksaan Narkoba. 11. Masyarakat umum yang tidak mampu adalah sekelompok orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup serta kurang mampu memiliki kesempatan memenuhi kebutuhan sosial.
Your Correction