Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ASISTEN KONSELOR ADIKSI
Current Text
(1) PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengikuti pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing.
(2) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional.
(3) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
