Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ASISTEN KONSELOR ADIKSI
Current Text
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyampaikan usulan peserta Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi kepada Badan Narkotika Nasional.
(2) Tata cara pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
