Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ASISTEN KONSELOR ADIKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi ketentuan: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV); e. memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. usia paling tinggi: 1) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Konselor Adiksi Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan 2) 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Konselor Adiksi Ahli Madya. (2) PNS yang dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi ketentuan: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) bidang ilmu kesehatan atau ilmu sosial; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Terampil dan Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
Your Correction