Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ASISTEN KONSELOR ADIKSI
Current Text
Peraturan Badan ini bertujuan sebagai panduan bagi:
a. Pejabat yang berwenang pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Penyesuaian/Inpassing ke dalam jabatan dan angka kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi; dan
b. PNS yang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pejabat Fungsional Konselor Adiksi dan Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
Your Correction
