PENYELENGGARAAN TIK
(1) Pelaksanaan pengadaan Perangkat Keras TIK dilakukan terpusat di Puslitdatin.
(2) Perangkat keras TIK dapat ditempatkan di ruang Server Puslitdatin.
(1) BNN menyediakan fasilitas berupa Data Center dalam penyelenggaraan TIK.
(2) Data Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikelola oleh Puslitdatin.
(3) Satker di lingkungan BNN dapat memanfaatkan Data Center tersebut untuk menyimpan perangkat keras TIK.
(1) Satker yang membutuhkan Perangkat Keras TIK mengajukan rencana kebutuhan Perangkat Keras TIK kepada Kepala BNN melalui Kepala Puslitdatin dengan melampirkan persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. jumlah kebutuhan perangkat keras TIK;
b. jenis kebutuhan perangkat keras TIK; dan
c. spesifikasi teknis perangkat keras TIK;
(3) Rencana kebutuhan perangkat keras TIK yang diajukan Satker meliputi :
a. mesin pengolah data;
b. media penyimpanan data; dan
c. perangkat jaringan;
(1) Rencana kebutuhan perangkat keras yang diajukan Satker harus melalui tahap kajian.
(2) Kajian kebutuhan perangkat keras TIK dilaksanakan oleh kelompok kerja yang melibatkan Puslitdatin dan Satker yang mengajukan.
(3) Kajian kebutuhan perangkat keras TIK meliputi aspek:
a. maksud dan tujuan kebutuhan perangkat keras TIK;
b. kegunaan dari perangkat keras TIK;
c. analisis kebutuhan perangkat keras TIK; dan
d. aspek lain yang diperlukan.
(1) Pemeliharaan Perangkat Keras Satker yang dipergunakan sebagai Server jaringan TIK BNN merupakan tanggung jawab Puslitdatin.
(2) Pemeliharaan perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengecekan;
b. perbaikan;
c. penggantian komponen; dan
d. perpanjangan lisensi.
(1) Jaringan komunikasi pada Satker BNN menggunakan media kabel dan nirkabel.
(2) Satker yang akan melakukan akses Internet melalui media kabel dan nirkabel dapat mengajukan secara resmi kepada Kepala Puslitdatin.
(3) Pemasangan dan pemeliharaan media kabel dan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Puslitdatin.
(4) Pemasangan media kabel dan nirkabel yang digelar menggunakan akses internet Puslitdatin tanpa sepengetahuan dan berkoordinasi dengan Puslitdatin akan dilakukan pencabutan.
(1) Untuk melakukan akses Internet baik menggunakan media kabel dan nirkabel, pengguna internet harus mempunyai akun dan kata sandi yang sudah terdaftar di Puslitdatin.
(2) Satker mengajukan secara resmi permohonan akun dan kata sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Puslitdatin.
(1) Dalam hal pengguna TIK melakukan penyalahgunaan akses internet paling sedikit diberikan sanksi meliputi:
a. pembatasan penggunaan jaringan TIK BNN paling lama 2x24 jam (dua kali dua puluh empat jam);
b. pembekuan akun dan kata sandi akses internet paling lama 5x24 jam (lima kali dua puluh empat jam); dan/ atau
c. mencabut wifi selain milik Puslitdatin yang menggunakan jaringan internet BNN.
(2) Penyalahgunaan akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan unduh diluar kepentingan dinas pada jam kerja;
b. melakukan unduh menggunakan software pengunduh, contoh Internet Download Manager, Torrent, atau software pengunduh lainnya;
c. melakukan akses internet menggunakan akun dan kata sandi orang lain; dan
d. melakukan berbagi koneksi intenet menggunakan jaringan TIK BNN;
e. menggunakan akun surat elektronik resmi BNN untuk kepentingan selain kedinasan; dan
f. melakukan pemasangan perangkat jaringan tanpa koordinasi dengan Puslitdatin.
(3) Terhadap pengguna TIK yang menyalahgunakan akses internet untuk perbuatan pidana dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pencabutan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran; dan
b. membuat surat pernyataan bahwa akun dan kata sandi hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas.
(2) Dalam hal pengguna TIK mengajukan pencabutan sanksi, berkas permohonan ditujukan kepada Kepala Puslitdatin.
(1) Pelaksanaan, pembuatan, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pemantauan aplikasi dilakukan terpusat di Puslitdatin.
(2) Aplikasi yang dibangun ditempatkan pada pusat data di Puslitdatin.
(1) Satker yang membutuhkan aplikasi mengajukan rencana kebutuhan kepada Kepala BNN melalui Kepala Puslitdatin dengan melampirkan persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. maksud dan tujuan aplikasi;
b. kegunaan aplikasi; dan
c. operator penginput aplikasi.
(1) Rencana kebutuhan aplikasi yang diajukan Satker harus melalui tahap kajian.
(2) Rencana kebutuhan aplikasi yang diajukan Satker meliputi :
a. maksud dan tujuan aplikasi;
b. analisis kebutuhan aplikasi, dan
c. proses perancangan aplikasi.
(3) Kajian kebutuhan aplikasi dilaksanakan oleh kelompok kerja yang melibatkan Puslitdatin dan Satker yang mengajukan.
(4) Kajian kebutuhan aplikasi meliputi aspek:
a. Analisis kebutuhan aplikasi meliputi mengumpulkan dan menganalisis spesifikasi kebutuhan aplikasi secara rinci;
b. Perancangan aplikasi meliputi perancangan aplikasi berdasarkan analisis kebutuhan aplikasi dan
hasilnya digunakan sebagai acuan dalam pembangunan aplikasi;
c. Pengujian aplikasi meliputi pengujian unit, system, integrasi dan user acceptance test
d. Proses implementasi aplikasi meliputi implementasi/rilis aplikasi, pelatihan dan transfer pengetahuan; dan
c. aspek lain yang diperlukan.
(4) Dalam hal aplikasi disetujui dan terbangun, Satker harus melaksanakan koordinasi kepada Puslitdatin.
(1) Pembuatan dan pengembangan aplikasi oleh Puslitdatin dilaksanakan dengan melibatkan penyedia dan satker terkait dalam bentuk pokja.
(2) Penyedia yang terlibat dalam pengadaan aplikasi harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. menyerahkan buku manual;
b. menyerahkan dokumentasi aplikasi;
c. menyerahkan source code dan/atau basis data menjadi hak milik BNN;
d. memberikan akun akses aplikasi dan basis data;
e. menyerahkan lisensi program/basis data jika ada;
f. kewajiban menjaga keamanan serta kerahasiaan basis data;
g. pelatihan penggunaan aplikasi dan trouble-shooting;
dan
h. memberikan garansi.
(3) Dokumentasi aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b paling sedikit terdiri atas identifikasi kebutuhan, desain aplikasi, penjelasan kode program, prosedur standar manual, penjelasan basis data, hak akses, dan kebutuhan sumber daya informatika.
(4) Seluruh aplikasi yang dibangun harus memiliki Sistem back up baik backup data maupun backup sumber daya manusia yang akan mengoperasikan sistem aplikasi.
(1) Hak cipta atas pembuatan dan pengelolaan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibangun oleh penyedia menjadi milik BNN.
(2) Aplikasi yang telah dibangun menjadi milik BNN dan tidak boleh digunakan diluar instansi lain tanpa izin dari Kapuslitdatin.
(1) Basis data aplikasi milik Satker terintegrasi ke pusat data di Puslitdatin.
(2) Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan akses basis data kepada Puslitdatin untuk mengintegrasikan database aplikasi.
(3) Puslitdatin memberikan jaminan keamanan data dan menjaga keaslian data pada basis data terhadap masing- masing aplikasi.
(1) Data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika wajib disediakan oleh masing-masing Satker di lingkungan BNN.
(2) Satker di lingkungan BNN melakukan pengisian data hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Puslitdatin secara online .
(3) Satker harus menunjuk operator khusus aplikasi maksimal 4 orang.
(5) Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada Kepala BNN untuk mendapatkan penunjukan.
(6) Dalam hal satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai aplikasi pelaporan dan mempunyai
kewajiban melaporkan kepada instansi lain maka tetap berjalan sebagaimana mestinya.
(1) Nama Laman BNN adalah bnn.go.id.
(2) Penanggung jawab jaringan dan sistem laman BNN adalah Puslitdatin.
(3) Penanggung jawab konten laman BNN adalah satker di lingkungan BNN.
(1) Puslitdatin mempunyai tugas terkait pengelolaan teknis laman
(2) Tugas pengelola teknis laman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
b. Mengelola hak akses pengguna laman;
c. Melakukan koordinasi dengan satker terkait dalam pengelolaan laman; dan
d. Melakukan backup sistem dan data.
(1) Pelaksanaan pengadaan, pembuatan, pengembangan, dan monitoring laman dilakukan terpusat di Puslitdatin.
(2) Laman yang dibangun ditempatkan pada pusat data di Puslitdatin.
(3) Puslitdatin memberikan jaminan keamanan data terhadap masing-masing laman.
(1) Pengadaan laman oleh Puslitdatin dilaksanakan dengan melibatkan penyedia.
(2) Penyedia yang terlibat dalam pengadaan laman harus memenuhi paling sedikit persyaratan meliputi:
a. menyerahkan buku manual;
b. menyerahkan dokumentasi laman;
c. menyerahkan source code dan/atau basis data menjadi hak milik BNN;
d. memberikan akun akses laman dan basis data;
e. kewajiban menjaga keamanan serta kerahasiaan basis data;
f. pelatihan penggunaan laman dan trouble-shooting;
g. melaksanakan user acceptance test kepada end-user;
dan
h. memberikan jaminan pendampingan terhadap pembangunan laman.
(3) Dokumentasi laman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sekurang-kurangnya terdiri atas identifikasi kebutuhan, desain laman, penjelasan kode program, prosedur standar manual, penjelasan basis data, hak akses, dan kebutuhan sumber daya informatika.
(4) Seluruh laman yang dibangun harus memiliki Sistem back up baik backup data maupun backup sumber daya manusia yang akan mengoperasikan sistem laman.
(1) Hak cipta atas pembuatan dan pengelolaan laman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibangun oleh penyedia menjadi milik BNN.
(2) Laman yang telah dibangun menjadi milik BNN dan tidak boleh digunakan diluar instansi lain tanpa izin dari Kapuslitdatin.
(1) Satker di lingkungan BNN harus menggunakan nama laman BNN.
(2) Satker mengajukan nama laman BNN kepada Kepala BNN melalui Kepala Puslitdatin.
(3) nama laman terdiri dari karakter yang berupa nama, singkatan, atau akronim dari nama resmi satker masing- masing.
(1) pemantauan, pengawasan, dan pengelolaan konten Laman yang sudah digunakan Satker merupakan tanggungjawab pimpinan Satker.
(2) Satker mempunyai tugas terkait pengelolaan laman sebagai administrator konten yang meliputi:
a. mempersiapkan operator pengisian konten laman BNN;
b. menyiapkan bahan dan mengisi konten; dan
b. Menjawab suara masyarakat.
(1) Nama Domain resmi BNN adalah bnn.go.id.
(2) Penanggung jawab Domain BNN adalah Pusat Penelitian Data dan Informasi.
(3) Tanggung jawab Pengelolaan penamaan domain meliputi:
a. Penggunaan;
b. Perpanjangan;
c. Server nama domain; dan
d. hal lainnya yang dibutuhkan.
(1) Satker harus menggunakan sub domain dari nama domain instansi yaitu Subdomain.bnn.go.id sesuai dengan nama Satker atau nama laman sistem.
(2) Satker yang dapat menggunakan nama sub domain meliputi:
a. Satuan Kerja di lingkungan BNN;
b. Pelayanan publik di BNN; dan
c. Laman berbasis web.
(3) Satker mengajukan secara resmi permohonan Subdomain kepada Kepala BNN melalui Kepala Puslitdatin dengan melampirkan:
a. Surat permohonan nama subdomain; dan
b. Formulir permohonan subdomain dan IP address;
(1) Penanggung jawab Subdomain adalah Satker di lingkungan BNN bersama dengan Pusat Penelitian Data dan Informasi.
(2) Puslitdatin bertanggungjawab melakukan perbaikan terhadap gangguan jaringan komunikasi dan keamanan pada server yang terletak di ruang server Puslitdatin.
(3) Setiap Kepala Satker merupakan penanggungjawab terhadap penggunaan Subdomain untuk memastikan keberlangsungan laman dan laman sistem yang meliputi:
a. pemantauan;
b. pengawasan;
c. penambahan;
d, perubahan;
e. penghapusan; dan
f. perbaikan isi dalam laman atau laman.
(1) Akun surat elektronik resmi BNN yaitu @bnn.go.id.
(2) akun surat elektronik BNN diakses melalui laman webmail.bnn.go.id.
(3) Setiap pegawai, pejabat dan Satker di lingkungan BNN menggunakan akun surat elektronik resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan surat menyurat elektronik untuk kepentingan kedinasan.
(4) Puslitdatin bertanggung jawab atas pembuatan dan pengelolaan akun surat elektronik pegawai, pejabat dan Satker di lingkungan BNN.
(1) Pengembangan sumber daya manusia teknologi informasi meliputi peningkatan kompetensi dan kemampuan di bidang TIK bagi pejabat dan pegawai di lingkungan BNN.
(2) Pengembangan sumber daya manusia teknologi informasi dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan.