Article 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Balai Diklat BNN merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BNN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Pemberdayaan Masyarakat.
(2) Balai Diklat BNN dipimpin oleh seorang Kepala.