Article 1
(1) Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Balai Besar Rehabilitasi BNN, adalah pusat rujukan Nasional bagi pelaksanaan rehabilitasi korban pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, baik pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat.
(2) Balai Besar Rehabilitasi BNN adalah unsur pendukung tugas, fungsi dan wewenang di bidang pelayanan rehabilitasi terhadap pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama BNN.
(3) Balai Besar Rehabilitasi BNN dipimpin oleh Kepala Balai Besar.