TATA TERTIB KERJA PEGAWAI
Tata tertib kerja pegawai BNN meliputi:
a. kehadiran;
b. berpakaian dan atribut; dan
c. penggunaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tata tertib kerja pegawai BNN, setiap pegawai wajib:
a. melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, profesional, penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
b. menggunakan sarana dan prasarana kerja secara efisien, efektif, hemat, serta bertanggung jawab;
c. melaksanakan tugas sesuai dengan uraian tugasnya masing-masing dan/atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya oleh pejabat yang berwenang pada waktu jam kerja atau sesuai dengan kebutuhan organisasi;
d. menjaga keamanan dan kebersihan ruangan serta peralatan kerja;
e. menciptakan suasana ketertiban, kenyamanan, dan ketenangan kerja di lingkungannya;
f. melaksanakan hal-hal lain untuk mendukung dan menciptakan suasana kerja yang kondusif dan produktif;
g. mengikuti upacara bendera pada hari besar nasional baik yang dilaksanakan pada hari kerja maupun hari libur.
Dalam pelaksanaan tata tertib kerja Pegawai BNN, setiap Pegawai dilarang:
a. melakukan dan membantu melakukan perekayasaan, pemalsuan, dan pemberian keterangan tidak benar dalam hal tertib kerja;
b. merokok di ruang kerja, ruang rapat atau ruang pertemuan, ruang kelas, dan ruangan lain yang dinyatakan bebas rokok;
c. melakukan kegiatan di luar tugas dinas kecuali ada perintah atau izin tertulis dari atasan langsung;
d. melakukan istirahat kerja di luar jam istirahat yang telah ditentukan;
e. meninggalkan pekerjaan tanpa alasan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
g. melakukan hal-hal yang dapat mengganggu suasana kerja, antara lain menimbulkan kegaduhan, suara musik yang berlebihan maupun kegiatan lain yang dapat mengganggu kenyamanan kerja.
(1) Kehadiran Pegawai dibuktikan dengan merekam sidik jari pada mesin absensi yang dilaksanakan pada hari kerja, Senin sampai dengan Jumat waktu pagi mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 08.30 dan waktu sore mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 22.00 pada mesin absensi (fingerprint system).
(2) Dalam hal perekaman absensi dilakukan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak melakukan absensi.
(3) Dalam hal upacara yang dilaksanakan pada hari libur perekaman kehadiran dilakukan paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum upacara dimulai.
(4) Selain perekaman sidik jari dengan absensi elektronik, absensi dapat dilakukan dengan pengisian daftar hadir secara manual apabila:
a. sistem kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran secara elektronik;
c. sidik jari tidak terekam dalam sistem kehadiran elektronik;
d. terjadi keadaan kahar (force majeure); atau
e. lokasi kerja belum memungkinkan untuk disediakan sistem kehadiran elektronik.
(5) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan berupa bencana alam dan kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
(1) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri dari:
a. waktu kerja biasa; dan
b. waktu kerja fleksibel.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Waktu kerja biasa yaitu waktu kerja dimana jam kerja mulai dan berakhirnya ditentukan secara beraturan dan bersifat tetap dengan jumlah jam kerja 40 (empat puluh) jam seminggu.
(3) Waktu kerja biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a. Hari Senin sampai dengan Hari Kamis : pukul 08.00 – 16.00 Waktu Istirahat
: pukul 12.00 – 13.00
b. Hari Jumat
: pukul 08.00 – 16.30 Waktu Istirahat
: pukul 11.30 – 13.00
(4) Apabila pegawai hadir lebih dari pukul 08.00 dan selambat-lambatnya
08.30, maka untuk memenuhi kewajiban Waktu Kerja minimal 8 (delapan) jam kerja dalam 1 (satu) hari, jam pulang pegawai yang bersangkutan harus lebih lama minimal sesuai dengan keterlambatannya.
(1) Apabila dalam satu bulan penghitungan jumlah waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) tidak dipenuhi, dilakukan dengan konversi 8 (delapan) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
(2) Apabila penghitungan konversi 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, penghitungan waktu kehadiran tetap dijadikan dasar pertimbangan dalam pembayaran tunjangan kinerja.
(3) Terhadap Pegawai yang telah memenuhi akumulasi paling sedikit 5 (lima) hari tidak masuk kerja dalam 1 (satu) bulan berjalan, diberikan sanksi berupa teguran lisan berdasarkan peraturan perundangan- undangan.
(4) Pegawai yang melaksanakan piket 1 x 24 jam yang dibuktikan dengan surat tugas pelaksanaan piket, jam masuk kerja dihitung berdasarkan pemenuhan 48 (empat puluh delapan) jam kerja per minggu.
(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal, wajib memberitahukan kepada atasan langsung secara tertulis untuk disampaikan kepada petugas pencatatan absensi sebagai dasar penghitungan pemberian uang makan dan tunjangan kinerja.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai BNN sebagai reward atas prestasi kerja yang telah diraih dalam pelaksanaan tugas dalam rangka reformasi birokrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal karena penugasan dari atasan, wajib menyampaikan surat tugas kepada petugas pencatatan absensi.
(1) Waktu Kerja Fleksibel merupakan waktu kerja yang tidak ditentukan jam dimulai dan berakhirnya waktu kerja tetapi memenuhi ketentuan minimal 8 (delapan) jam kerja dalam 1 (satu) hari dan/atau minimal 40 (empat puluh) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Waktu Kerja Fleksibel berlaku bagi Pegawai yang karena tuntutan pekerjaannya atau bekerja di luar waktu kerja biasa, berdasarkan pengajuan dari atasan minimal Pejabat Eselon II.
Untuk menyesuaikan ketentuan hari dan/atau waktu kerja yang berlaku pada Pemerintah Daerah, Kepala BNN Provinsi dan Kepala BNN Kabupaten/Kota dapat mengusulkan hari dan/atau waktu kerja kepada Sestama dengan tetap memperhatikan jumlah jam kerja efektif.
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena izin harus mengajukan permohonan kepada atasan langsung paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan izin.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena keadaan mendesak yang tidak dapat diduga sebelumnya, Pegawai yang bersangkutan harus segera memberitahukan atasan langsung secara tertulis maupun lisan.
(3) Prosedur pemberian izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai yang tidak dapat masuk kerja karena sakit, wajib menyerahkan surat keterangan dokter atau surat keterangan rawat inap yang kemudian dilegalisir oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN.
Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti atau tugas belajar, wajib menyerahkan surat keterangan cuti atau surat izin belajar sebelum yang bersangkutan melaksanakan cuti atau tugas belajar.
Pegawai yang tidak masuk kerja karena kedinasan wajib menyerahkan bukti penugasan berupa:
a. Surat Tugas atau Surat Perintah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Instruksi Dinas/disposisi/memo; atau
c. undangan terkait kedinasan yang disetujui oleh atasan langsung paling rendah Pejabat Eselon III.
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15, dan surat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sebagai bahan dalam penyusunan Rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai (RDHP).
(2) RDHP disusun setiap bulan berdasarkan pencatatan oleh biro kepegawaian dan organisasi untuk dilaporkan kepada Sestama dengan tembusan kepada Irtama paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(3) RDHP digunakan sebagai bahan dalam melakukan:
a. pengukuran kinerja pegawai;
b. perhitungan tunjangan kinerja pegawai; dan
c. penjatuhan hukuman disiplin pegawai.
Biro Kepegawaian dan Organisasi membuat kartu daftar hadir pegawai sebagai bahan:
a. laporan kepada Sestama dengan tembusan kepada Irtama dan Kepala Biro Keuangan Settama BNN;
b. pembinaan kepada pegawai yang bersangkutan;
c. pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tata tertib kerja Pegawai BNN; dan
d. pemberitahuan kepada setiap atasan langsung pegawai yang bersangkutan sebagai bahan pertimbangan pengisian Daftar Penilaian Pegawai.
(1) Setiap pegawai wajib memakai pakaian sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hari Senin menggunakan kemeja warna putih lengan panjang dan bawahan warna gelap;
b. Hari Selasa dan Jumat menggunakan pakaian batik dan bawahan warna gelap; dan
c. Hari Rabu dan Kamis menggunakan kemeja polos dan bawahan warna gelap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pegawai yang menggunakan pakaian muslim, warna jilbab disesuaikan dengan warna pakaian.
(3) Pakaian dinas upacara diatur tersendiri dengan Keputusan Kepala BNN.
(4) Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi atribut dan dengan menggunakan sepatu vantofel warna hitam.
Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) meliputi:
a. papan nama (name tag);
b. pin BNN; dan
c. tanda pengenal (ID card).
(1) Pegawai yang tidak membawa dan/atau kehilangan tanda pengenal, wajib melaporkan dan meminjam kartu tanda pengenal sementara kepada Biro Umum Settama BNN serta menyerahkan kembali pada saat jam kerja berakhir.
(2) Apabila tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai melaporkan kepada atasan langsung guna dibuatkan surat permohonan kepada Biro Umum Settama BNN untuk mendapatkan tanda pengenal baru dengan dilengkapi surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
(1) Pegawai yang berhenti sebagai pegawai wajib mengembalikan tanda pengenal pegawai kepada Biro Umum Settama BNN.
(2) Pegawai yang menjalani cuti diluar tanggungan negara wajib menyerahkan tanda pengenal kepada Biro Umum Settama BNN selama masa cuti berlangsung.
(3) Penyalahgunaan tanda pengenal pegawai merupakan pelanggaran tata tertib kerja Pegawai BNN.
(1) Setiap Pegawai yang menggunakan barang milik negara dan berada di bawah penguasaannya bertanggung jawab atas keamanan dan perawatan barang tersebut.
(2) Setiap Pegawai dilarang menggunakan barang milik negara di luar kepentingan dinas dan/atau meminjampakaikan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Setiap Pegawai sebelum meninggalkan ruang kerja wajib mengamankan dokumen dan barang milik negara dan memastikan bahwa pengamanan dokumen telah dilakukan dengan baik.
(4) Setiap Pegawai sebelum meninggalkan ruang kerja wajib mematikan lampu dan peralatan listrik lain yang berada di ruang kerjanya.