NASKAH DINAS KHUSUS
Naskah Dinas Khusus terdiri dari:
a. Surat Perjanjian;
b. Surat Kuasa;
c. Berita Acara;
d. Surat Telegram;
e. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas;
f. Surat Pernyataan Pelantikan;
g. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan;
h. Surat Sertifikat;
i. Kartu Tamu;
j. Pengantar Faksimili;
k. Berita Telepon.
(1) Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, merupakan naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antar kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
(2) Lingkup perjanjian meliputi perjanjian dalam negeri dan perjanjian internasional (bilateral, regional, dan multilateral).
(3) Tata cara penyusunan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor PER/01/IV/2011/BNN tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kerja Sama BNN.
Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b, merupakan naskah dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum/kelompok orang/perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
Tata cara menyusun Surat Kuasa, sebagai berikut:
a. bagian kepala, terdiri dari:
1. kop naskah dinas yang berisi logo dan nama instansi sesuai satker pembuat masing-masing diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
2. judul Surat Kuasa;
3. nomor Surat Kuasa;
b. bagian batang tubuh memuat materi yang dikuasakan;
c. bagian kaki memuat keterangan tempat, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan serta nama dan tanda tangan para pihak yang berkepentingan, dan dibubuhi materai sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. dalam hal Surat Kuasa menggunakan bahasa Inggris tidak menggunakan materai;
e. format Surat Kuasa sebagaimana tercantum dalam lampiran I - G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c, merupakan naskah dinas yang berisi uraian tentang proses pelaksanaan suatu kegiatan yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi.
(1) Tata cara menyusun Berita Acara, sebagai berikut:
a. bagian kepala, terdiri dari:
1. kop naskah dinas sesuai satker pembuat masing-masing, berisi logo dan nama instansi yang diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
2. judul Berita Acara;
3. nomor Berita Acara;
b. batang tubuh, terdiri dari:
1. tulisan hari, tanggal, dan tahun, serta nama dan jabatan para pihak yang membuat Berita Acara;
2. substansi Berita Acara;
c. bagian kaki, memuat tempat pelaksanaan penandatanganan nama jabatan/pejabat dan tanda tangan para pihak dan para saksi.
(2) Format Berita Acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Surat Telegram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d, berisi berita singkat yang perlu disampaikan dengan cepat, menggunakan kata-kata singkat dan jelas dikirim melalui telekomunikasi elektronik.
(2) Surat Telegram seluruhnya ditulis dalam huruf kapital, termasuk penulisan atas nama (a.n), untuk . (u.b), dan . (u.p) tanpa tanda baca titik.
(3) Surat Telegram tidak lebih dari empat halaman dengan menggunakan kertas A4 dan tanpa lampiran.
Tata cara menyusun Surat Telegram:
(1) bagian kepala terdiri dari:
a. kop naskah dinas, berisi logo dan nama instansi yang diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
b. pada kata SURAT TELEGRAM, tidak dispasi dan tidak digaris bawah;
c. pejabat pengirim, penerima, dan tembusan;
d. derajat dan klasifikasi di sebelah kanan sebaris dengan DARI;
e. garis pemisah;
f. nomor dan tanggal pembuatan yang dibuat di bawah garis pemisah yang seluruhnya ditulis lengkap dengan angka;
g. penomoran dimulai degan kode ST untuk Surat Telegram Biasa dan STR untuk Surat Telegram Rahasia setelah garis miring, nomor urut dalam satu tahun takwim, angka, bulan, dan tahun.
(2) batang tubuh, terdiri dari:
a. dibuat dalam susunan pasal-pasal (dengan menggunakan abjad);
b. sub pasal ditulis dengan angka dan abjad untuk sub-sub pasal;
c. isi Surat Telegram ditulis dengan huruf kapital secara singkat, tetapi dapat dimengerti;
d. kata yang disingkat menggunakan singkatan yang tidak mengaburkan arti kata/kalimat (khusus penulisan gelar disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku);
e. pasal terakhir merupakan nomor penutup (… TTK DUM TTK HBS)
(3) bagian kaki, berisi tajuk tanda tangan, sesuai atau a.n. pejabat pengirim Surat Telegram.
(4) penulisan jabatan pejabat dan gelar ditulis/disingkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Format Surat Telegram sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - I dan I - I1 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 huruf e, yaitu dokumen tentang pernyataan dari seorang pejabat yang berwenang mengenai dimulai atau diakhirinya pelaksanaan tugas seorang PNS dalam jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(1) Tata cara menyusun Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, sebagai berikut:
a. bagian Kepala, terdiri dari :
1. kop naskah dinas;
2. tulisan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang diletakkan secara simetris ditulis dengan huruf kapital;
3. nomor surat.
b. batang tubuh, terdiri dari :
1. nama pejabat yang membuat pernyataan, NIP, Pangkat/Gol. Ruang dan Jabatan;
2. nama pejabat yang dinyatakan melaksanakan tugas, NIP, Pangkat/Gol. Ruang, Jabatan dan subtansi materi pernyataan.
c. bagian kaki, terdiri dari :
1. tempat, tanggal, bulan dan tahun;
2. kata ”Yang Membuat Pernyataan”;
3. tanda tangan, nama lengkap, NIP, cap instansi dan tembusan.
(2) Format Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sebagaimana yang tercantum dalam lampiran I – J merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Surat Pernyataan Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 huruf f, merupakan naskah dinas yang berisi pernyataan dari seorang pejabat yang menyatakan bahwa seorang PNS telah dilantik untuk menduduki suatu jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(1) tata cara menyusun Surat Pernyataan Pelantikan, sebagai berikut:
a. bagian kepala, terdiri dari:
1. kop naskah dinas;
2. tulisan Surat Pernyataan Pelantikan yang diletakkan secara simetris ditulis dengan huruf kapital;
3. nomor surat.
b. batang tubuh, terdiri dari:
1. nama pejabat yang membuat pernyataan, NIP, Pangkat/Gol. Ruang dan Jabatan;
2. nama pejabat yang dinyatakan dilantik, NIP, Pangkat/Gol.
Ruang, Jabatan dan subtansi materi pernyataan.
c. bagian kaki, terdiri dari:
1. tempat, tanggal, bulan dan tahun;
2. kata ”Yang Membuat Pernyataan”;
3. tanda tangan, nama lengkap, NIP, cap instansi dan tembusan.
(2) Format Surat Pernyataan Pelantikan sebagaimana yang tercantum dalam lampiran I – K merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Surat Pernyataan Menduduki Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 huruf g, merupakan naskah dinas yang berisi suatu pernyataan dari seorang pejabat yang berwenang bahwa seorang PNS telah menduduki suatu jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(1) tata cara menyusun Surat Pernyataan Menduduki Jabatan, sebagai berikut:
a. bagian kepala, terdiri dari :
1. kop naskah dinas;
2. tulisan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan yang diletakkan secara simetris ditulis dengan huruf kapital;
3. nomor surat
b. batang tubuh, terdiri dari:
1. nama pejabat yang membuat pernyataan, NIP, Pangkat/Gol. Ruang dan Jabatan;
2. nama pejabat yang dinyatakan melaksanakan tugas, NIP, Pangkat/Gol. Ruang, Jabatan dan subtansi materi pernyataan.
c. bagian kaki, terdiri dari :
1. tempat, tanggal, bulan dan tahun;
2. kata ”Yang Membuat Pernyataan”;
3. tanda tangan, nama lengkap, NIP, cap instansi dan tembusan.
(2) Format Surat Pernyataan Menduduki Jabatan sebagaimana yang tercantum dalam lampiran I – L merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 huruf h, merupakan surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan untuk :
a. Memori serah terima;
b. Tanda kelulusan;
c. Ucapan terima kasih; dan
d. Penghargaan.
(1) tata cara menyusun sertifikat, terdiri dari:
a. bagian kepala, terdiri dari:
1. kop surat;
2. tulisan Sertifikat nomor;
3. pejabat yang MENETAPKAN.
b. batang tubuh, terdiri dari:
1. nama;
2. alamat (identitas yang menerima sertifikat);
3. waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan;
4. subtansi pemberian sertifikat.
c. bagian kaki, terdiri dari:
1. tempat, tanggal, bulan dan tahun;
2. nama jabatan;
3. tanda tangan dan nama pejabat, NIP;
4. disebelah kiri bawah diberi pasfoto (bila diperlukan).
(2) Format Sertifikat sebagaimana yang tercantum dalam lampiran I - M merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Kartu Tamu sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 huruf i, merupakan kartu identitas sementara selama tamu berada di wilayah/ kantor tertentu.
(1) tata cara menyusun kartu tamu, terdiri dari:
a. lambang instansi;
b. tulisan “Kartu Tamu”;
c. identitas tamu, yang terdiri dari:
1. nama
2. instansi
3. jabatan
4. alamat
5. perihal
d. tempat, tanggal, bulan, dan tahun;
e. tanda tangan;
f. nama terang.
(2) Format Kartu Tamu sebagaimana yang tercantum dalam lampiran I – N merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pengantar Faksimili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf j, merupakan naskah dinas berupa komunikasi dan informasi yang dilakukan secara elektronis atau yang terekam dalam media elektronis melalui pesawat faksimili.
(1) Tata cara menyusun Pengantar Faksimili, terdiri dari:
a. Bagian kepala:
1. Nama Instansi
2. Tulisan Pengantar Faksimili
3. Nomor faksimili
b. Batang tubuh, terdiri dari:
1. Penerima faksimili
2. Pengirim faksimili
3. Nomor faksimili tujuan
4. Nomor/ tanggal surat
5. Perihal
6. Jumlah halaman
7. Keterangan
c. Bagian kaki, terdiri dari:
1. Nama dan NIP petugas pengirim
2. Jabatan
3. Tanda tangan
(2) Format Pengantar Faksimili sebagaimana yang tercantum dalam lampiran I – O merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Bagian Kedubelas Berita Telepon
Berita Telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf k, merupakan salah satu naskah dinas elektronis (naskah dinas berupa komunikasi dan informasi yang dilakukan secara elektronis atau yang terekam dalam multimedia elektronis) yang berupa lembaran naskah untuk mencatat berita yang disampaikan melalui telepon dari seseorang yang ditujukan kepada pejabat/seseorang.
(1) Tata cara menyusun Berita Telepon, terdiri dari:
a. Bagian Kepala, terdiri dari:
1. Nama instansi;
2. Tulisan Berita Telepon;
3. Nomor Berita Telepon;
b. Batang tubuh, terdiri dari:
1. Pengirim berita;
2. Penerima berita;
3. Hari, tanggal;
4. Waktu;
5. Isi berita;
c. Bagian kaki, terdiri dari:
1. Nama dan NIP penerima berita
2. Jabatan
3. Tanda tangan
(2) Format Berita Telepon sebagaimana yang tercantum dalam lampiran I - P merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.