ONE STOP CENTER, OUTREACH CENTER, DAN COMMUNITY BASED UNIT
(1) Rehabilitasi adiksi yang dilaksanakan oleh OSC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, menggunakan kekuatan dari sistem rujukan berdasarkan kekuatan jejaring yang ada di masyarakat.
(2) Tujuan pelaksanaan rehabilitasi adiksi pada OSC yaitu:
a. untuk memenuhi kebutuhan akan proses rehabilitasi adiksi dalam layanan rawat inap;
b. memberikan pilihan pada Pecandu dalam hal proses pemulihan dari ketergantungannya;
c. membantu masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam proses pemulihan ketergantungan Narkotika; dan
d. akses rujukan yang tepat ke layanan yang dibutuhkan.
(1) Prinsip dasar dalam menjalankan program Rehabilitasi adiksi pada OSC, meliputi:
a. asesmen;
b. kriteria dan tata laksana berbasis masyarakat; dan
c. pengembangan rencana program.
(2) OSC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki komponen kegiatan sebagai berikut:
a. layanan kesehatan; dan
b. layanan sosial;
Penilaian dasar kelayakan program rehabilitasi adiksi pada OSC, meliputi:
a. prinsip penilaian;
b. kriteria;
c. komponen kegiatan; dan
d. pedoman rehabilitasi adiksi.
Prinsip penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, meliputi:
a. kemajuan klien dalam proses rehabilitasi adiksi, yang dipetakan selama proses yang berkesinambungan dari tahap ketergantungan sampai bebas sepenuhnya;
b. tugas atau tanggung jawab yang diberikan kepada klien pada periode pemulihan;
c. hak-hak yang dimiliki oleh Klien;
d. penilaian kondisi fisik dan psikis klien dalam menjalankan proses pemulihannya; dan
e. penilaian kondisi perkembangan edukasi dan vokasional.
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, meliputi:
a. melaksanakan program rehabilitasi adiksi yang bersifat komprehensif dan berkesinambungan;
b. mengacu kepada sistem layanan komprehensif dalam menjalankan proses rehabilitasi adiksi; dan
c. melakukan skrining fisik dan masalah kejiwaan sebelum memulai proses rehabilitasi adiksi dengan sistem rujukan maupun jejaring/kerja sama dengan lintas sektoral pada layanan kesehatan primer.
(1) Komponen kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, meliputi:
a. layanan detoksifikasi, rehabilitasi, konseling, dan dukungan (support group/family group); dan
b. komponen layanan inti.
(2) Komponen layanan inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dimiliki dalam sistem jejaring pada saat memulai proses pelaksanaan rehabilitasi adiksi, yang terdiri dari komponen:
a. klinis/medis;
b. spiritual/religius;
c. aspek legal;
d. pelatihan kerja;
e. layanan keluarga;
f. pencegahan kekambuhan (relapse preventions);
g. pasca rehabilitasi (aftercare);
h. konseling;
i. pelatihan pengembangan diri; dan
j. informasi dan edukasi.
Pedoman rehabilitasi adiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, meliputi:
a. pre-terapi;
b. terapi putus zat (withdrawal);
c. tahap rehabilitasi adiksi; dan
d. program pasca rehabilitasi adiksi.
Pre-terapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, meliputi:
a. menilai motivasi klien untuk pulih dari ketergantungan;
b. registrasi, skrining, pemeriksaan fisik, tes urin, dan penilaian komorbiditas klien; dan
c. konseling.
(1) Terapi putus zat (Withdrawal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, yaitu perawatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi klien.
(2) Dalam hal klien membutuhkan rawatan khusus, klien dirujuk rawat inap untuk melakukan proses detoksifikasi.
(3) Proses detoksifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan antara 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) hari dan didampingi oleh petugas lapangan dan keluarga selama 24 (dua puluh empat) jam pertama.
(4) Apabila dalam proses detoksifikasi klien mengalami penurunan kondisi fisik maupun masalah kejiwaan, klien segera dirujuk ke layanan kesehatan.
Tahap rehabilitasi adiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, merupakan proses pemulihan yang meliputi kegiatan fisik, psikososial, dan spiritual.
Program pasca rehabilitasi adiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan proses bimbingan lanjut yang bertujuan untuk menjaga pulihnya klien dan reintegrasi ke masyarakat.
Program rehabilitasi adiksi yang dilakukan oleh ORC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, merupakan bagian rehabilitasi adiksi yang bersifat aktif dan kuratif yang terdapat di lingkungan rawan Pecandu Narkotika.
(1) Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh ORC yaitu penjangkauan dan pendampingan, dengan tujuan:
a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai penyalahgunaan Narkotika kepada kelompok sasaran dan kelompok dampingan;
b. memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang pelayanan kesehatan, terapi dan rehabilitasi adiksi kepada kelompok sasaran dan kelompok dampingan;
c. menumbuhkan kesadaran dan kepedulian untuk mengakses pelayanan kesehatan dan rehabilitasi adiksi kepada kelompok sasaran dan kelompok dampingan; dan
d. membantu terjadinya perubahan perilaku dan menguatkan perubahan perilaku kelompok sasaran dan kelompok dampingan.
(2) Petugas ORC yang melakukan kegiatan penjangkauan dan pendampingan harus:
a. memiliki pengenalan wilayah yang baik;
b. memperhatikan cakupan wilayah dan estimasi jumlah Pecandu Narkotika; dan
c. memiliki keterampilan dan kemampuan yang dibutuhkan.
(1) Selain dilakukan oleh ORC, kegiatan penjangkauan dan pendampingan dapat dilaksanakan oleh:
a. organisasi sosial kemasyarakatan; dan
b. organisasi sosial keagamaan yang berbadan hukum.
(2) Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. promosi program:
1. sosialisasi;
2. advokasi; dan
3. komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE)
b. pelayanan konseling meliputi:
1. konseling rehabilitasi adiksi;
2. konseling keluarga;
3. konseling pencegahan kekambuhan;
4. konseling komplikasi akibat penyalahgunaan Narkotika;
c. pelayanan kesehatan spesifik dan rujukan.
Penyelenggara kegiatan penjangkauan dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diinformasikan kepada BNN, BNNP, atau BNN Kabupaten/Kota.
(1) Perencanaan anggaran dalam kegiatan ORC dilaksanakan secara terintegrasi bersama kelompok sasaran/dampingan, petugas penjangkau dengan melibatkan unsur terkait dan lembaga sosial lainnya.
(2) Anggaran kegiatan ORC bersumber dari swadaya masyarakat dan bantuan lain yang bersifat legal dan tidak mengikat.
(3) Penggunaan anggaran disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan ORC, menurut kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Program rehabilitasi adiksi oleh CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilaksanakan secara sistematis, bertahap, dan terarah melalui metode yang diakui dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan yang dilakukan oleh CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, bertujuan untuk:
a. memberdayakan masyarakat dalam menanggulangi penyalahgunaan Narkotika di lingkungannya;
b. meningkatkan akses layanan kesehatan dan sosial bagi Pecandu Narkotika di masyarakat;
c. membentuk jejaring layanan bagi Pecandu Narkotika;
d. mengurangi jumlah Pecandu Narkotika dalam suatu komunitas; dan
e. mengintegrasikan kehidupan sosial Pecandu Narkotika yang telah pulih secara menyeluruh ke masyarakat.
(1) Kegiatan yang diselenggarakan pada CBU dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. skrining awal;
b. penjangkauan;
c. pendampingan;
d. KIE;
e. pembentukan kelompok bantu diri (Self Help Group) dan kelompok dukungan keluarga;
f. upaya pemulihan;
g. penilaian (asesmen);
h. terapi;
i. konseling;
j. rehabilitasi adiksi; dan
k. rujukan.
(1) Sasaran kegiatan oleh CBU meliputi:
a. Pecandu Narkotika;
b. keluarga Pecandu Narkotika;
c. masyarakat di wilayah kerja CBU; dan
d. organisasi masyarakat setempat.
(2) Penyelenggara kegiatan dalam CBU, yaitu:
a. kelompok masyarakat; dan
b. organisasi kemasyarakatan yang memenuhi aspek legalitas.
(3) Pembinaan kegiatan yang dilakukan oleh CBU dikoordinasikan oleh BNN/BNNP/BNNKota/BNNKab bersama instansi terkait.
(4) Penyelenggaraan kegiatan oleh CBU bersifat mandiri.
(1) Perencanaan anggaran dalam kegiatan CBU dilaksanakan oleh penyelenggara CBU, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
(2) Anggaran kegiatan CBU bersumber dari swadaya masyarakat dan bantuan lain yang bersifat legal dan tidak mengikat.