Article 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN, adalah lembaga nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Pegawai BNN adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BNN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil
yang berasal dari instansi pemerintah terkait yang dipekerjakan atau diperbantukan maupun masyarakat umum yang telah diangkat oleh Kepala BNN melalui pengadaan pegawai serta Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan di lingkungan BNN.
3. Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
4. Unit Deteksi K9 BNN adalah Kesatuan di lingkungan BNN yang khusus untuk melatih anjing dan memegang anjing selama penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya.
5. Logo Unit Deteksi K9 yang selanjutnya disebut logo adalah lambang atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi.
6. Atribut adalah karakter visual ataupun abstrak berupa tulisan, tanda, warna, gambar yang menjadi ciri khas dan menjadi pembeda dengan pihak lain.