Article 1
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba yaitu Badan Narkotika Nasional;
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Badan Narkotika Nasional yaitu Kepala Badan Narkotika Nasional;
(3) Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba di lingkungan Badan Narkotika Nasional yaitu Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional;
(4) Rumpun Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba melekat pada unit kerja Direktorat Diseminasi Informasi Deputi Bidang Pencegahan BNN.
Pasal2
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba bersifat tertutup.
(2) Bersifat tertutup sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya diperuntukan kepada pegawai di lingkungan BNN yang
melaksanakan tugas di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.