Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional, yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan bertugas di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.
2. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi di lingkungan BNN meliputi satker-satker pusat BNN, BNNP dan BNN Kabupaten/Kota yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lainnya;
3. Aparat Pengawasan Inspektorat Utama BNN adalah Inspektorat Utama yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan di lingkungan BNN yang bertanggung jawab kepada Kepala BNN;
4. Sistim Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, dalam pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
5. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah;
6. Kendali mutu dalam audit adalah metode-metode yang digunakan untuk memastikan bahwa APIP dan auditornya telah memenuhi kewajiban profesionalnya kepada auditi maupun pihak lainnya;
7. Standar audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
8. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan berjalan sesuai dengan rencana, profesionalitas, proporsionalitas dan keterbukaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa asistensi, sosialisasi, dan konsultansi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola/kepemerintahan yang baik di BNN;
10. Pengawasan Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat berupa sumbangan pemikiran, saran, gagasan, keluhan dan/atau pengaduan yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung.
11. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi BNN;
12. Audit Kinerja merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas;
13. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan;
14. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
15. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan;
16. Verifikasi adalah salah satu kegiatan pengawasan yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran atas bahan keterangan dan bukti;
17. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil dan atau anggota Polri yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan/atau pihak lain yang diberi tugas wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan di lingkungan BNN untuk dan atas nama Inspektorat Utama BNN.
Tujuan pengawasan, yaitu:
a. terlaksananya kegiatan Satker di lingkungan BNN secara efektif, efisien, dan sesuai dengan rencana kebijakan yang telah ditetapkan;
b. terlaksananya fungsi pembinaan terhadap pengelolaan keuangan negara;
c. terwujudnya pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa dan terselenggaranya pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel serta bersih, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); dan
d. tercapainya visi, misi dan sasaran Badan Narkotika Nasional;
(1) Sasaran pengawasan intern, meliputi:
a. seluruh program/kegiatan;
b. pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan; dan
c. pengelolaan dan pertanggungjawaban sumber daya non keuangan, antara lain kepegawaian, barang milik negara.
(2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dari aspek kehematan, efektivitas, efisiensi, dan aspek manajemen pengelolaan program/kegiatan.