Article I
Ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Pengujian Narkoba pada Badan Narkotika Nasional diubah sebagai berikut :
1. Di antara ayat (3) huruf b dan ayat (4) Pasal 4 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: