Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
3. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
4. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.
5. Lembaga Rehabilitasi Medis adalah lembaga yang melaksanakan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
6. Lembaga Rehabilitasi Sosial adalah lembaga yang melaksanakan pemulihan dan pengembangan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
7. Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat adalah lembaga yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medis dan/atau sosial bagi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat atau swasta.