Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PROFESI KONSELOR ADIKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LSP BNN mempunyai tugas: a. menyusun dan mengembangkan skema Sertifikasi; b. membuat perangkat asesmen dan materi Uji Kompetensi; c. menyediakan tenaga penguji Asesor Kompetensi; d. melaksanakan Sertifikasi; e. melaksanakan surveilan pemeliharaan Sertifikasi; f. MENETAPKAN persyaratan, memverifikasi dan MENETAPKAN TUK; g. memelihara kinerja Asesor Kompetensi dan TUK; dan h. mengembangkan pelayanan Sertifikasi.
Your Correction