Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PROFESI KONSELOR ADIKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sertifikasi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pembiayaan Sertifikasi terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dilaksanakan oleh satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan bidang terkait sepanjang belum diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Your Correction