Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PROFESI KONSELOR ADIKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Konselor Adiksi yang memberikan pelayanan rehabilitasi pada lembaga rehabilitasi harus mengikuti Sertifikasi dan lulus Uji Kompetensi. (2) Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki dan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi; dan b. Masyarakat yang membidangi konseling adiksi. (3) Sertifikasi dilaksanakan secara obyektif, transparan dan akuntabel.
Your Correction