Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PROFESI KONSELOR ADIKSI
Current Text
(1) Setiap Konselor Adiksi yang memberikan pelayanan rehabilitasi pada lembaga rehabilitasi harus mengikuti Sertifikasi dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki dan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi; dan
b. Masyarakat yang membidangi konseling adiksi.
(3) Sertifikasi dilaksanakan secara obyektif, transparan dan akuntabel.
Your Correction
