Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PROFESI KONSELOR ADIKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang memiliki tugas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. 2. Konselor Adiksi adalah orang yang melaksanakan kegiatan rehabilitasi kecanduan atau ketergantungan secara fisik dan mental terhadap suatu zat dan memiliki kompetensi di bidang konseling adiksi yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. 3. Sertifikasi adalah kegiatan dimana badan atau lembaga sertifikasi menentukan bahwa seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi, yang mencakup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi, sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat maupun logo atau penanda. 4. Uji Kompetensi adalah tata cara untuk mengukur kompetensi profesi konselor adiksi dalam menggunakan satu atau beberapa cara seperti tertulis, lisan, praktik, pengamatan dan penilaian portofolio. 5. Lembaga Sertifikasi Profesi BNN yang selanjutnya disingkat LSP BNN adalah lembaga pelaksana kegiatan Sertifikasi kompetensi kerja profesi yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. 6. Asesor Kompetensi adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai asesmen kompetensi tertentu. 7. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja ataupun tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan asesmen/Uji Kompetensi oleh LSP BNN.
Your Correction