Dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini, yang dimaksud dengan:
1. Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.
2. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan www.djpp.kemenkumham.go.id
dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3. Bagan Akun Standar, yang selanjutnya disingkat BAS, adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah.
4. Data transaksi BMN adalah data berbentuk jurnal transaksi perolehan, perubahan, dan penghapusan BMN yang dikirimkan melalui media ADK setiap bulan oleh petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang kepada petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran di tingkat satuan kerja.
5. Sistem Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disingkat SAI, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
6. Sistem Akuntansi Keuangan, yang selanjutnya disingkat SAK, adalah sub sistem dari SAI yang merupakan suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan.
7. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat SIMAK-BMN, adalah sub sistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan Neraca dan Laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah.
9. Sistem Pengendalian Intern adalah suatu proses yang dipengaruhi oleh manajemen yang diciptakan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian efektivitas, efisiensi, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keandalan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah.
10. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
11. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan oleh karenanya wajib www.djpp.kemenkumham.go.id
menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
12. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
13. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
14. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
15. Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
16. organisasi Kementerian Negara/Lembaga yang bersifat fungsional yang melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan instansi yang terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang.
17. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat UAKPA, adalah UAI yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.
18. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah, yang selanjutnya disingkat UAPPA-W, adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.
19. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I, yang selanjutnya disingkat UAPPA-E1, adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
20. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat UAPA, adalah UAI pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
21. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat UAKPB, adalah Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
22. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Wilayah, yang selanjutnya disingkat UAPPB-W, adalah unit akuntansi BMN pada www.djpp.kemenkumham.go.id
tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN dari UAKPB, penanggungjawabnya adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala unit kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W.
23. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I, yang selanjutnya disingkat UAPPB-E1, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN dari UAPPB-W dan UAKPB yang langsung berada di bawahnya, penanggungjawabnya adalah Pejabat Eselon I.
24. Unit Akuntansi Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat UAPB, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN dari UAPPB-E1, yang penanggungjawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.
25. Dokumen Sumber, yang selanjutnya disingkat DS, adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
26. Laporan Realisasi Anggaran, yang selanjutnya disingkat LRA, adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam 1 (satu) periode.
27. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
28. Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.
29. Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.
30. Catatan atas Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan catatan ringkas tentang penjelasan atas Laporan BMN.
31. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan DS yang sama.
32. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
yang mempunyai tugas www.djpp.kemenkumham.go.id
melaksanakan pemerintahan di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
(1) Struktur UAPPA-W terdiri dari:
a. Penanggung Jawab oleh Kepala BNN Provinsi;
b. Koordinator oleh Kepala Bagian Tata Usaha atau pejabat yang ditunjuk;
c. Ketua oleh Kepala Sub Bagian Administrasi atau pejabat yang ditunjuk; dan
d. Petugas Akuntansi Keuangan.
(2) Penanggung Jawab UAPPA-W memiliki tugas menyelenggarakan akuntansi keuangan pada tingkat Provinsi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanggung Jawab UAPPA-W memiliki fungsi sebagai berikut:
a. menyelenggarakan akuntansi keuangan;
b. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala;
dan
c. memantau pelaksanaan akuntansi keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Penanggung Jawab UAPPA-W melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan rencana pelaksanaan SAK di lingkup UAPPA- W;
b. mengkoordinasikan penyiapan organisasi UAPPA-W sebagai pelaksana SAK;
c. MENETAPKAN organisasi UAPPA-W sebagai pelaksana SAK di lingkup wilayahnya;
d. mengarahkan penyiapan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang diperlukan;
e. mengkoordinasikan pembinaan dan monitoring pelaksanaan SAK di lingkup UAPPA-W;
f. memantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan;
g. mengkoordinasikan pelaksanaan SAK antara UAPPA-W dengan UAPPA-E1, UAPA, dan Tim Bimbingan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
h. menandatangani laporan keuangan dan Pernyataan Tanggung Jawab tingkat UAPPA-W; dan
i. menyampaikan Laporan Keuangan UAPPA-W ke UAPPA-E1 sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
(5) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas:
h. menyiapkan rencana pelaksanaan SAK di lingkup UAPPA-W;
i. menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang diperlukan;
j. memonitor kegiatan proses akuntansi di tingkat UAPPA-W dan tingkat UAKPA; dan
k. menyetujui laporan keuangan tingkat wilayah yang akan disampaikan ke UAPPA-E1 sebelum ditandatangani oleh Kepala BNN Provinsi.
(6) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki tugas:
a. melaksanakan SAK berdasarkan target yang telah ditetapkan;
b. memantau dan mengevaluasi prestasi kerja para pejabat/petugas yang terlibat dalam pelaksanaan SAK;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan SAK di lingkup UAPPA-W;
d. menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan SAK;
e. mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan barang dengan laporan keuangan;
f. mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan setiap triwulan;
g. meneliti dan menganalisis Laporan Keuangan UAPPA-W yang akan didistribusikan; dan
h. menyampaikan Laporan Keuangan UAPPA-W dan ADK ke UAPPA- E1 yang telah ditandatangani oleh Kepala BNN Provinsi.
(7) Petugas Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer.
(8) Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki tugas:
a. memelihara laporan keuangan dan ADK dari UAKPA;
b. menerima dan memverifikasi ADK dari UAKPA;
c. melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan barang yang disusun oleh Petugas Akuntansi Barang serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
d. melaksanakan rekonsiliasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Bidang AKLAP serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
e. menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan penggabungan laporan keuangan dan ADK UAKPA;
f. menyiapkan konsep Pernyataan Tanggung Jawab;
g. melakukan analisis untuk membuat Catatan atas Laporan Keuangan;
h. menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAPPA-W;
dan
i. menyimpan ADK dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Struktur UAPPA-E1 terdiri dari:
a. Penanggung Jawab oleh Sekretaris Utama/Pejabat Eselon I yang ditunjuk;
b. Koordinator oleh Kepala Biro Keuangan/Pejabat Eselon II yang ditunjuk;
c. Ketua oleh Kepala Bagian Verifikasi dan Akuntansi/pejabat yang ditunjuk;
d. Wakil Ketua oleh Kepala Sub Bagian Akuntansi/pejabat yang ditunjuk; dan
e. Petugas Akuntansi Keuangan.
(2) Penanggung Jawab UAPPA-E1 memiliki tugas menyelenggarakan akuntansi keuangan pada tingkat Eselon I.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penanggung Jawab UAPPA-E1 memiliki fungsi sebagai berikut:
a. menyelenggarakan akuntansi keuangan;
b. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala;
dan
c. memantau pelaksanaan akuntansi keuangan.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Penanggung Jawab UAPPA-E1 melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan rencana pelaksanaan SAK di lingkup Eselon I;
b. mengkoordinasikan penyiapan organisasi UAPPA-E1 sebagai pelaksana SAK;
c. mengarahkan penyiapan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang diperlukan;
d. MENETAPKAN organisasi UAPPA-E1 sebagai pelaksana SAK di lingkup Eselon I;
e. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan monitoring pelaksanaan SAK di lingkup UAPPA-E1;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. memantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan;
g. mengkoordinasikan pelaksanaan SAK dengan UAPPA-W dan Tim Bimbingan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
h. menandatangani laporan keuangan dan Pernyataan Tanggung Jawab tingkat UAPPA-E1 yang akan disampaikan kepada Kepala BNN; dan
i. menyampaikan Laporan Keuangan UAPPA-E1 kepada Kepala BNN sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
(5) Penanggung Jawab UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas:
a. menyiapkan rencana pelaksanaan SAK di lingkup Eselon I;
b. menyiapkan konsep penempatan pejabat/petugas pada organisasi UAPPA-E1;
c. menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang diperlukan;
d. memonitor kegiatan proses akuntansi di tingkat UAPPA-E1; dan
e. menyetujui laporan keuangan tingkat Eselon I yang akan disampaikan ke UAPA, sebelum ditandatangani Sekretaris Utama/Pejabat Eselon I.
(6) Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d memiliki tugas:
a. melaksanakan SAK berdasarkan target yang telah ditetapkan;
b. memantau dan mengevaluasi prestasi kerja para pajabat/petugas yang terlibat dalam pelaksanaan SAK;
c. melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan SAK di lingkup UAPPA-E1;
d. menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan SAK;
e. mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan barang dengan laporan keuangan;
f. mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan jika dianggap perlu;
g. meneliti dan menganalisis Laporan Keuangan UAPPA-E1 yang akan didistribusikan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
h. menyampaikan Laporan Keuangan UAPPA-E1 setelah ditandatangani Sekretaris Utama/Pejabat Eselon I dan ADK ke UAPA.
(7) Petugas Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer.
(8) Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki tugas:
a. memelihara laporan keuangan dan ADK dari UAPPA-W;
b. menerima dan memverifikasi ADK dari UAPPA-W;
c. melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan barang yang disusun oleh Petugas Akuntansi Barang, serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
dan
d. melaksanakan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan.
(1) Struktur UAPA terdiri dari:
a. Pengarah oleh Kepala BNN;
b. Penanggung Jawab oleh Sekretaris Utama;
c. Koordinator oleh Kepala Biro Keuangan;
d. Ketua oleh Kepala Bagian Verifikasi dan Akuntansi atau pejabat yang ditunjuk;
e. Wakil Ketua oleh Kepala Sub Bagian Akuntansi atau pejabat yang ditunjuk; dan
f. Petugas Akuntansi Keuangan.
(2) Pengarah dan Penanggung Jawab UAPA memiliki tugas menyelenggarakan akuntansi keuangan di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi, maupun BNN Kabupaten/Kota.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Pengarah dan Penanggung Jawab UAPA memiliki fungsi sebagai berikut:
a. menyelenggarakan akuntansi keuangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala;
dan
c. memantau pelaksanaan akuntansi keuangan.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengarah dan Penanggung Jawab UAPA melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. membina dan mengkoordinasikan rencana pelaksanaan SAK;
b. membina dan memantau pelaksanaan akuntansi pada pengguna anggaran, sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang diperlukan;
c. MENETAPKAN organisasi UAPA sebagai pelaksana SAK;
d. membina pelaksanaan SAK;
e. Kepala BNN menandatangani Pernyataan Tanggung Jawab;
f. menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan ke Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran; dan
g. Kepala BNN menandatangani Laporan Keuangan BNN semesteran dan tahunan yang akan disampaikan ke Menteri Keuangan.
(5) Koordinator dan Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d melaksanakan tugas:
a. mengkoordinasikan rencana pelaksanaan SAK;
b. mengarahkan penyiapan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang diperlukan;
c. memantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan SAK dengan UAPPA-E1 dan Tim Bimbingan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; dan
e. menyetujui Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang akan disampaikan ke Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sebelum ditandatangani Kepala BNN.
(6) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memiliki tugas:
a. melaksanakan SAK;
b. menyiapkan usulan struktur organisasi dan uraian tugas seluruh unit akuntansi di tingkat pusat maupun daerah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang diperlukan;
d. memantau pelaksanaan SAK pada unit-unit akuntansi;
e. memberikan petunjuk kepada unit-unit akuntansi di tingkat pusat maupun daerah tentang hubungan kerja, sumber daya manusia, sumber dana, sarana, prasarana, serta hal-hal administratif lainnya;
f. melakukan supervisi/pembinaan atas pelaksanaan SAK pada unit-unit akuntansi;
g. meneliti dan menganalisis Laporan Keuangan BNN yang akan didistribusikan;
h. mengkoordinasikan pembuatan laporan kegiatan dan pendistribusiannya;
i. mengevaluasi hasil kerja Petugas Akuntansi;
j. mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan barang dengan laporan keuangan;
k. mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester; dan
l. menyampaikan Laporan Keuangan UAPA dan ADK ke Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang telah ditandatangani oleh Kepala BNN.
(7) Petugas Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri dari Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer.
(8) Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melaksanakan tugas:
a. memelihara laporan keuangan dari UAPPA-E1;
b. menerima dan memverifikasi ADK dari UAPPA-E1;
c. melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan barang yang disusun oleh Petugas Akuntansi Barang serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
d. melaksanakan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
e. menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan tingkat UAPA berdasarkan penggabungan laporan keuangan dan ADK UAPPA-E1;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. meneliti dan menganalisis laporan keuangan semesteran dan tahunan tingkat UAPA untuk membuat Catatan atas Laporan Keuangan;
g. menyiapkan konsep Pernyataan Tanggung Jawab;
h. menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAPA; dan
i. menyimpan ADK dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran.