Article I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, mengalami perubahan sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah, sehingga Pasal 1 angka 4 berbunyi sebagai berikut :