Article 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt adalah pejabat yang diangkat untuk melaksanakan tugas, karena pejabat definitif yang bersangkutan berhalangan tetap sehingga menyebabkan jabatan tersebut menjadi lowong.
2. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi,Klimatologi, dan Geofisika.