Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nomor KEP.02 Tahun 2011 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 340) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: