Article 1
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 21 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015- 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1434), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.