Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan oleh: a. Kedeputian Bidang Klimatologi untuk lingkup nasional; dan b. UPT untuk lingkup daerah sesuai dengan wilayah kerjanya.
Your Correction