Correct Article 31
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Current Text
Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan oleh:
a. Kedeputian Bidang Klimatologi untuk lingkup nasional;
dan
b. UPT untuk lingkup daerah sesuai dengan wilayah kerjanya.
Your Correction
