Correct Article 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Current Text
(1) Hari tanpa hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan hari dengan curah hujan kurang dari 1 mm/hari (satu milimeter per hari).
(2) Jumlah hari tanpa hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan banyaknya hari tanpa hujan berturut-turut dihitung mundur mulai dari hari terakhir pengamatan sampai terjadi hujan paling rendah 1 mm/hari (satu milimeter per hari).
Your Correction
