Correct Article 38
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Current Text
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan persyaratan.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan bantuan teknis.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif.
Your Correction
