Pengumpulan Data
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan dengan cara:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. daftar pertanyaan;
b. wawancara;
c. pengamatan langsung;
d. referensi; dan/atau
e. gabungan.
(2) Data yang dipergunakan untuk Analisis Jabatan terdiri dari:
a. data para pimpinan unit kerja;
b. data para pegawai;
c. peraturan tentang organisasi dan tata kerja;
d. laporan pelaksanaan pekerjaan; dan
e. literatur atau referensi lain yang berkaitan dengan misi atau fungsi organisasi.
(1) Pengumpulan data dengan menggunakan daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan melalui formulir isian untuk para pegawai baik pejabat struktural maupun pejabat fungsional.
(2) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat fungsional tertentu dan pejabat fungsional umum.
(3) Dalam hal data para pegawai baik pejabat struktural maupun pejabat fungsional dianggap kurang jelas dapat dikembalikan untuk dilengkapi.
(4) Format formulir isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Formulir Pengumpulan Data Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
(1) Pengumpulan data dengan cara wawancara sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf b, merupakan tanya jawab yang dilakukan dengan cara bertatap muka langsung dengan responden.
(2) Dalam hal wawancara bertatap muka langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan dan masih memerlukan informasi tambahan, dapat dilakukan wawancara lebih lanjut melalui alat komunikasi.
(3) Wawancara bertatap muka langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Daftar Pertanyaan Wawancara sebagaimana tercantum Lampiran III Peraturan Kepala Badan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pengumpulan data dengan cara pengamatan langsung sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara mengamati secara langsung pegawai yang sedang melakukan pekerjaan yang bersifat fisik.
(2) Pekerjaan yang bersifat fisik sebagaimana dalam ayat (1) merupakan pekerjaan yang banyak menggunakan tenaga fisik/jasmani dan sedikit menggunakan mental atau pikiran.
(1) Pengumpulan data dengan cara referensi sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari buku atau dokumen yang dapat memberikan informasi tentang pekerjaan yang dianalisis.
(2) Buku atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. laporan kegiatan unit kerja;
b. peraturan tentang organisasi;
c. pedoman keorganisasian dan ketatalaksanaan; dan/atau
d. referensi yang berkaitan dengan misi, fungsi, tugas pokok, program kerja atau program pembangunan, dan kegiatan keorganisasian.
Pengumpulan data dengan cara gabungan sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf e, dilakukan dengan menggabungkan beberapa cara pengumpulan data sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d guna saling melengkapi agar data lebih valid.
(1) Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b digunakan untuk :
a. penyusunan Peta Jabatan;
b. penyusunan Uraian Jabatan;
c. penyusunan formasi pegawai dan kelembagaan; dan
d. kepentingan manajemen kepegawaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menghasilkan:
a. rumusan nomenklatur jabatan;
b. Uraian Jabatan;
c. Peta Jabatan; dan
d. laporan hasil Analisis Jabatan.
(1) Rumusan nomenklatur Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri dari :
a. Jabatan manajerial atau Jabatan Struktural; dan
b. Jabatan non manajerial atau jabatan fungsional.
(2) Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a rumusan nomenklaturnya ditetapkan menurut nama unit kerja.
(3) Jabatan non manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a rumusan nomenklaturnya harus mencerminkan pekerjaan atau tugas- tugasnya.
Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b meliputi:
a. nama Jabatan;
b. letak Jabatan;
c. ringkasan tugas;
d. hasil kerja;
e. bahan kerja;
f. peralatan kerja;
g. rincian tugas;
h. tanggung jawab Jabatan;
i. wewenang Jabatan;
j. korelasi Jabatan;
k. keadaan tempat kerja;
l. upaya fisik;
m. risiko bahaya; dan
n. syarat Jabatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Nama Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a harus mencerminkan tugas dari Jabatan dimaksud.
(2) Nama Jabatan harus dirumuskan sesuai dengan syarat sebagai berikut :
a. ringkas;
b. bersifat substantif;
c. ditulis menggunakan huruf kapital setiap huruf pertama pada setiap kata, kecuali kata sambung;
d. jelas; dan
e. rumusan kata diambil dari kata-kata dalam hakekat Analisis Jabatan tersebut diatas.
Letak Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan posisi suatu Jabatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang disebut juga unit kerja.
(1) Ringkasan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan ikhtisar dari keseluruhan Uraian Jabatan yang dianalisis.
(2) Ringkasan tugas dirumuskan dari tugas yang paling inti dalam Jabatan dimaksud.
(3) Penyusunan ringkasan tugas harus memenuhi kriteria:
a. apa yang dikerjakan;
b. bagaimana cara mengerjakan; dan
c. mengapa tugas itu harus dikerjakan.
(1) Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d merupakan produk berupa barang, jasa, dan/atau informasi yang dihasilkan dari proses pelaksanaan tugas dengan menggunakan bahan kerja dan peralatan kerja dalam waktu dan kondisi tertentu.
(2) Hasil kerja terdiri dari :
a. hasil kerja manajerial; dan
b. hasil kerja non manajerial.
(3) Hasil kerja manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi petunjuk kerja, pembagian tugas, dan koordinasi kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Hasil kerja non manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pelaksanaan tugas teknis dan/atau tugas lain yang tidak berhubungan dengan bawahan.
(1) Bahan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e merupakan masukan atau sesuatu yang diolah atau diproses dalam pelaksanaan tugas dalam Jabatan untuk memperoleh hasil kerja.
(2) Bahan kerja terdiri dari data dan/atau benda.
(1) Peralatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f merupakan sarana yang dipergunakan untuk memproses bahan kerja menjadi hasil kerja.
(2) Peralatan kerja terdiri dari mesin, perkakas, dan/atau perlengkapan.
(1) Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g merupakan paparan semua tugas dalam Jabatan yang dilakukan oleh pemegang Jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu.
(2) Rincian tugas ditulis dengan singkat dan jelas serta disusun secara berurutan dari yang paling berat sampai yang paling ringan.
Tanggung jawab Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h merupakan tuntutan Jabatan terhadap kesanggupan pegawai untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, tepat waktu, dan/atau berani menanggung risiko atas keputusan yang diambil dan/atau tindakan yang dilakukan.
Wewenang Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i merupakan hak dan kekuasaan pemegang Jabatan untuk memilih, mengambil sikap atau tindakan tertentu dalam melaksanakan tugas, dan mempunyai peranan sebagai penyeimbang terhadap tanggung jawab.
(1) Korelasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf j merupakan hubungan kerja antara Jabatan yang satu dengan Jabatan yang lainnya atau orang lain yang berhubungan dengan Jabatan terkait.
(2) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara vertikal, horizontal, dan diagonal baik di dalam maupun di luar instansi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Keadaan tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf k merupakan tempat beserta lingkungan di sekitar tempat kerja yang menimbulkan dampak negatif atau menimbulkan risiko bahaya bagi pegawai yang berada di dalam tempat kerja.
(2) Aspek keadaan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tempat bekerja;
b. suhu;
c. udara;
d. keadaan ruangan;
e. letak;
f. penerangan;
g. suara;
h. keadaan tempat kerja; dan
i. getaran.
Upaya fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf l merupakan gambaran penggunaan anggota tubuh dalam melaksanakan tugas dalam Jabatan.
(1) Risiko bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf m merupakan kejadian atau keadaan yang mungkin timbul dan menimpa pegawai sewaktu melaksanakan tugas Jabatannya.
(2) Risiko bahaya terdiri atas:
a. fisik; dan
b. mental.
(3) Risiko bahaya fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa kecelakaan yang menimbulkan cacat terhadap anggota tubuh atau meninggal dunia.
(4) Risiko bahaya mental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa terganggunya mental atau kejiwaan seorang pegawai.
(1) Syarat Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf n merupakan keahlian kerja yang harus dimiliki, keterampilan kerja, pengetahuan kerja, pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja serta tuntutan kemampuan kerja yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tuntutan kemampuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bakat kerja;
b. tempramen kerja;
c. minat kerja; dan
d. fungsi Jabatan.
(3) Kode dan Arti Tuntutan kemampuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
(1) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dibuat sesuai dengan struktur organisasi dari setiap unit kerja.
(2) Peta Jabatan menggambarkan seluruh Jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja.
(3) Ketentuan mengenai Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Kepala Badan.
(1) Laporan hasil Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat rekomendasi atas temuan lapangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk format pelaporan meliputi:
a. Kata Pengantar;
b. Daftar Isi;
c. Bab I Pendahuluan;
d. Bab II Kondisi Saat Ini dan Kondisi yang Diharapkan;
e. Bab III Identifikasi Permasalahan dan Solusi;
f. Bab IV Rekomendasi;
g. Bab V Penutup; dan
h. Lampiran.