Correct Article 37
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Dalam hal terdapat pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris pada sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan TPKN yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melawan hukum atau Lalai;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM;
c. memeriksa bukti keberatan;
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal Majelis belum diperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Kepala Badan selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan selaku PPKN melalui Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan penugasan pemeriksaan ulang kepada TPKN.
(5) TPKN melalui Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Kepala Badan selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
Your Correction
