Correct Article 32
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kembali, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan kerugian negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan selaku PPKN.
(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditindaklanjuti Kepala Badan selaku PPKN melalui Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja dengan menerbitkan SKTJM dan SKP2KS.
Your Correction
