Correct Article 31
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Kepala Badan untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(3) Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menyampaikan perintah Majelis kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja untuk kemudian disampaikan kepada TPKN.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Kepala Badan untuk disampaikan kepada Majelis.
(5) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan dokumen pendukung, yang menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Your Correction
