Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, Majelis melakukan: a. pemeriksaan dan wawancara Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; b. permintaan keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; c. pemeriksaan bukti yang disampaikan; dan/atau d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Your Correction