Correct Article 27
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) beranggotakan 5 (lima) orang.
(2) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. sekretaris utama selaku ketua;
b. inspektur selaku wakil ketua; dan
c. pejabat setingkat eselon II di lingkup sekretariat utama sebagai anggota.
(3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh unit kerja yang menangani bidang keuangan.
(4) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Your Correction
