Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4). (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh, Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja dengan disertai bukti. (4) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan untuk diteruskan kepada Majelis. (5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
Your Correction