Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal SKTJM tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja. (2) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan dari TPKN. (3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (4) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris disertai tanda terima surat. (5) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya dan tanda terima surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diperoleh, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menginformasikan penyampaian SKP2KS pada papan pengumuman kantor kelurahan domisili terakhir Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui disertai dengan tanda terima surat dari kelurahan setempat.
Your Correction