Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dalam melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM. (2) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja harus melaporkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang keuangan paling sedikit setiap periode triwulanan. (3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), TPKN menyampaikan teguran tertulis. (4) Surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dalam hal pembayaran tidak dipenuhi setelah 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana disepakati dalam SKTJM. (5) Dalam hal Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction