Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran. (2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani. (3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani. (4) Dalam hal: a. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan verifikasi TPKN; b. Adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dapat menjamin terpulihkannya Kerugian Negara tersebut; dan/atau c. Jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan berbeda dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan secara tertulis dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang disampaikan kepada Kepala Badan melalui Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat paling sedikit: a. jangka waktu penggantian Kerugian Negara; b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; c. pernyataan kesediaan melakukan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara dimaksud; dan d. alasan atau kondisi mengajukan permohonan penambahan jangka waktu penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta dokumen pendukung. (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Pihak Yang Merugikan menerima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). (8) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Kepala Badan dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN. (9) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalui Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja.
Your Correction