Correct Article 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) PPKN, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja, menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disetujui, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan kepada Kepala Badan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak laporan dimaksud disetujui.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak disetujui, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja harus menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(4) Dalam melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN hanya melakukan pemeriksaan Kerugian Negara pada materi pemeriksaan yang tidak disetujui.
(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui.
(6) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja untuk memperoleh pendapat atas laporan hasil pemeriksaan ulang.
Your Correction
