Correct Article 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), ayat (5), dan ayat (8) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara;
b. jumlah Kerugian Negara;
c. kronologis terjadinya Kerugian Negara;
d. hasil inventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat yang dapat dijaminkan;
e. jenis perbuatan melanggar hukum baik disengaja atau Lalai; dan
f. identitas Ahli Waris.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang; dan
b. kronologis terjadinya Kerugian Negara.
Your Correction
