Correct Article 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan melalui surat kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melakukan perbaikan terhadap hasil pemeriksaan.
(4) Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada PPKN, Kepala Satuan Kerja, atau atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan.
(6) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada PPKN, Kepala Satuan Kerja, atau atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(7) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN.
(8) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada PPKN, Kepala Satuan Kerja, atau atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan
tidak diterima dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
