Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal atasan langsung, Kepala Satuan Kerja, pegawai aparatur sipil negara yang ditunjuk tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, atasan langsung, Kepala Satuan Kerja, pegawai aparatur sipil negara yang ditunjuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction