Correct Article 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
Dalam hal atasan langsung, Kepala Satuan Kerja, pegawai aparatur sipil negara yang ditunjuk tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, atasan langsung, Kepala Satuan Kerja, pegawai aparatur sipil negara yang ditunjuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
