Correct Article 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja menyusun laporan hasil verifikasi mengenai ada atau tidaknya indikasi Kerugian Negara paling lama 5 (lima) hari kerja sejak informasi terjadinya Kerugian Negara diperoleh.
(2) Dalam hal verifikasi dilakukan oleh pegawai aparatur sipil negara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pegawai aparatur sipil negara yang ditunjuk menyusun dan menyampaikan laporan hasil verifikasi mengenai ada atau tidaknya indikasi Kerugian Negara paling lama 5 (lima) hari kerja sejak informasi terjadinya Kerugian Negara diperoleh kepada pejabat yang menunjuknya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi tentang:
a. nama dan kode satuan kerja;
b. sumber informasi Kerugian Negara dan lokasi kejadian;
c. nama Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja pada saat terjadinya kejadian; dan
d. jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Negara, Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja:
a. melaporkan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama; dan
b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(5) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya indikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Your Correction
